Sabtu, 10 November 2018

Penyusunan Personalia



  • Proses Penyusunan Personalia

Penyusunan personalia adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan perekrutan, penempatan, lahan, dan pengembangan anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia berhubungan dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi. Lalu pembahasannya menjadi bagian dari fungsi pengarahan. Fungsi tersebut berhubungan dengan fungsi pengorganisasian. Semua fungsi manajemen saling berkaitan sehingga fungsi penyusunan personalia harus dilakukan oleh manajer.

Menurut saya proses penyusunan personalia adalah serangkaain kegiatan yang dijalankan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi dengan SDM, posisi, dan waktu yang tepat. Proses ini dilaksanakan dalam dua lingkungan yang berbeda yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Unsur – unsurnya terdapat dalam organisasi.





  • Contoh Surat Lamaran Kerja


Bogor, 10 November 2018

Kepada Yth.
Pimpinan PT Profindo International Securities
Jakarta


Dengan hormat,
Sehubungan dengan informasi adanya lowongan kerja di PT Profindo International Securities bagian IT Staff, maka dengan ini saya:
N a m a        :
Alamat         :
TTL             :
Pendidikan Terakhir :
No. Telp        :

Bermaksud untuk mengajukan permohonan penempatan kerja pada posisi IT Staff. Dengan surat permohonan ini saya berkomitmen untuk memberikan kompetensi tenaga dan waktu saya apabila diperlukan. Sangat besar harapan saya agar dapat diberikan kesempatan wawancara ataupun tes lainnya.

Dan sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto Copy Ijazah Terakhir yang Dilegalisir
3. Foto Copy Transkip Nilai yang Dilegalisir
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy Kartu Keluarga
6. Foto Copy Sertifikat
7. Surat Pengalaman Kerja
8. Pas Foto Terbaru warna ukuran 4X6 4 Lembar

Demikianlah surat lamaran ini, sangat besar harapan saya untuk dapat bergabung di Perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin, dan tentunya saya akan melakukan yang terbaik untuk PT Profindo International Securities.

Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya mengucapkan terima kasih.

Hormat Saya


(nama pelamar)


Sumber :
http://contohlamaransurat.blogspot.com/

Jumat, 09 November 2018

3 Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Cara Menanggulanginya


1.      Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.comhttp://www.clikbca.comhttp://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar)
Cara penanggulangan :
Berhati-hati dalam menggunakan e-banking dan harus lebih teliti dalam menggunakannya.

2.    Tersangka Baru Skimming Tertangkap Saat Beraksi di Bank Mandiri
Senin, 19 Maret 2018 TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini mengumumkan penangkapan tersangka baru kasus skimming anggota sindikat pembobol data rekening nasabah bank. Tersangka merupakan warga negara Asing (WNA) Bulgaria bernama Kaloyan Vasilev alias KVB, 41 tahun.Pria itu ditangkap di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, saat sedang beraksi. "Kami berhasil menangkap WNA Bulgaria, di mana tersangka ditangkap oleh satpam yang berjaga di ATM tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.
Kaloyan Vasilev berperan menerima suplai data nasabah bank dari PETCHO di Bulgaria. PETCHO adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bulgaria. KVB juga bertugas memindahkan data dari laptopnya ke kartu kosong, yang sudah disiapkan melalui deep skimmer, dan melakukan transaksi dengan kartu-kartu tersebut di beberapa ATM.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit laptop merek Lenovo, 2 deep skimmer, 196 kartu ATM yang telah diisi data curian, 1 paspor, 10 lembar stiker, 1 amplas, 5 unit handphone, dan uang tunai Rp 77 juta.
KVB akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 47 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap 3 orang berkewarganegaraan Rumania, 1 berkewarganegaraan Hungaria, dan 1 warga Indonesia dalam kasus skimming ini.
Para tersangka telah melakukan aksi ini selama empat bulan terakhir, sejak Oktober 2017 hingga Februari 2018. Praktik skimming oleh pelaku pun, kata Nico, tidak hanya dilakukan di Indonesia, melainkan di 20 negara lain, seperti Australia, Jerman, Amerika Serikat, hingga Afrika Selatan. "Mereka berpindah-pindah jadi tidak bertahan lama di satu lokasi," ujarnya.

Cara penanggulangan :
Lebih teliti saat kita menggunakan atm dan segera laporkan apabila ada hal yang janggal atau bermasalah seperti pengurangan saldo atm secara tiba-tiba.


3.    Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di  Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang  ternyata foto tersebut 100%  palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler  ibunya yang kemudian disebarkannya lewat  akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.  
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri.  Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu,  memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf  kepada seluruh masyarakat , terutama keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Cara penanggulangannya :
Mayarakat jangan mudah menerima informasi hoax dan harus memeriksa kebenaran dari informasi tersebut. Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
https://metro.tempo.co/read/1143120/sales-motor-tertuduh-kasus-pembobolan-bank-rp-50-miliar-ajukan-pra-peradilan
http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http://bsidualdegree.blogspot.com/2013