1. Data Forgery
Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet
(e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto,
seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini
dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank
Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com.
Dan http://www.klikbac.com.
Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security
untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah
BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal
27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya
harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar)
Cara penanggulangan :
Berhati-hati dalam menggunakan e-banking dan
harus lebih teliti dalam menggunakannya.
2.
Tersangka Baru Skimming Tertangkap Saat Beraksi di
Bank Mandiri
Senin,
19 Maret 2018 TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya hari ini mengumumkan penangkapan tersangka baru
kasus skimming anggota
sindikat pembobol data rekening nasabah bank. Tersangka merupakan warga negara
Asing (WNA) Bulgaria bernama Kaloyan Vasilev alias KVB, 41
tahun.Pria itu ditangkap di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di
Jalan Juanda, Jakarta Pusat, saat sedang beraksi. "Kami berhasil
menangkap WNA Bulgaria, di mana tersangka ditangkap oleh satpam yang berjaga di
ATM tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin,
19 Maret 2018.
Kaloyan Vasilev berperan menerima suplai data nasabah bank dari PETCHO di
Bulgaria. PETCHO adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di
Bulgaria. KVB juga bertugas memindahkan data dari laptopnya ke kartu kosong,
yang sudah disiapkan melalui deep skimmer, dan
melakukan transaksi dengan kartu-kartu tersebut di beberapa ATM.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1
unit laptop merek Lenovo, 2 deep skimmer, 196
kartu ATM yang telah diisi data curian, 1 paspor, 10 lembar stiker, 1 amplas, 5
unit handphone, dan uang tunai Rp 77 juta.
KVB akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal
363 KUHP, dan/atau Pasal 47 juncto Pasal 30
dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan
5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap 3 orang berkewarganegaraan Rumania,
1 berkewarganegaraan Hungaria, dan 1 warga Indonesia dalam kasus skimming ini.
Para tersangka telah melakukan aksi ini selama empat bulan terakhir, sejak
Oktober 2017 hingga Februari 2018. Praktik skimming oleh
pelaku pun, kata Nico, tidak hanya dilakukan di Indonesia, melainkan di 20
negara lain, seperti Australia, Jerman, Amerika Serikat, hingga Afrika Selatan.
"Mereka berpindah-pindah jadi tidak bertahan lama di satu lokasi,"
ujarnya.
Cara penanggulangan :
Lebih teliti saat kita menggunakan atm dan segera laporkan apabila ada hal
yang janggal atau bermasalah seperti pengurangan saldo atm secara tiba-tiba.
3. Kasus Penyebaran Foto
Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa
angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di
Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut
100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring
sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website
berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan.
Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler
ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto
fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang
mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara
Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak
keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat
heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan
pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri.
Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui
akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto
itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan
pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat
menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15
Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto
palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang
mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial
Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan
menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal
35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda
paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum
Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto
kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga
korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra,
Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry
Sedangkan soal materi yang diunggah,
Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam
itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak
cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai
hukuman,
Perbuatan mengunggah foto palsu itu,
kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian
masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa
mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu
yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal
telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat
, terutama keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas
semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta
maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata
Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Cara penanggulangannya :
Mayarakat jangan mudah menerima
informasi hoax dan harus memeriksa kebenaran dari informasi tersebut. Agar
tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
https://metro.tempo.co/read/1143120/sales-motor-tertuduh-kasus-pembobolan-bank-rp-50-miliar-ajukan-pra-peradilan
http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http://bsidualdegree.blogspot.com/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar