Kamis, 02 Mei 2019

Sistem Informasi Akuntansi (SIA)


1.PENDAHULUAN
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah susunan dari berbagai macam dokumen, catatan, peralatan termasuk komputer dan perlengkapannya, alat komunikasi, tenaga pelaksana serta seluruh laporan yang didesain untuk mentransformasikan data keuangan menjadi informasi yang dibutuhkan oleh manajem
Tujuan penulisan ini adalah agar pembaca dapat memahami definisi, fungsi, tujuan dan komponen Sistem Informasi Akuntansi.
2.PEMBAHASAN
v  Definisi
Sistem adalah sekelompok variabel yang saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem berfungsi untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan berulang kali secara rutin.
Informasi adalah data yang didapatkan dari lapangan untuk diolah dan dijadikan sebagai pengambilan keputusan.

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah susunan dari berbagai macam dokumen, catatan, peralatan termasuk komputer dan perlengkapannya, alat komunikasi, tenaga pelaksana serta seluruh laporan yang didesain untuk mentransformasikan data keuangan menjadi informasi yang dibutuhkan oleh mana. (Nugroho Widjajanto;2001)

v  Tujuan
Menurut Mulyadi ( 1993, h. 19-20 ), sistem informasi akuntansi memiliki empat tujuan dalam penyusunannya yaitu :
  • Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha.
  • Untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepatan penyajian maupun struktur informasinya.
  • Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern, yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan ( reliability ) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai peranggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan.
  • Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.

v  Elemen SIA
Elemen Dalam Sistem Informasi Akuntansi (SIA)
Untuk menjalankan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) diperlukan beberapa elemen agar sistem dapat berjalan dengan baik dan benar.
Elemen-elemen dalam Sistem Informasi Akuntansi (SIA), di antaranya adalah:
  • Sumber daya manusia (SDM) yang sudah terlatih, memahami bisnis proses akuntansi dan keuangan secara umum. Akan lebih baik jika dijalankan oleh seorang Akuntan.
  • Menjalankan setiap prosedur keuangan dan akuntansi.
  • Formulir Data Keuangan untuk mencatat seluruh aktivitas keuangan seperti transaksi kas, persediaan, piutang, aktiva tetap, penjualan dan biaya.
  • Hardware berupa seperangkat komputer yang sudah terhubung dengan jaringan dan berbagai pelengkap pendukung lainnya.
  • Accounting Software contohnya MYOB dan Oracle Finance.

v  Fungsi
Beberapa fungsi dari Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah:
  • Mengumpulkan serta menyimpan data aktivitas atau transaksi keuangan perusahaan.
  • Memproses data keuangan menjadi informasi dalam pengambilan keputusan manajemen tentang perencanaan dan pengendalian usaha.
  • Melakukan kontrol yang efektif dan tepat terhadap aset-aset perusahaan
  • Pengawasan terhadap semua aktivitas keuangan perusahaan.
  • Efisiensi biaya dan waktu terhadap kinerja keuangan.
  • Penyajian data keuangan yang sistematis dan akurat dalam periode akuntansi yang tepat.

v  Komponen Sistem Informasi Akuntansi (SIA)
Hasil gambar untuk komponen sistem informasi akuntansi
Sistem akuntansi merupakan salah satu sistem informasi di antara berbagai jenis sistem informasi yang digunakan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Setiap sistem terdiri dari blok-blok bangunan yang membentuk sistem tersebut. Komponen sistem informasi akuntansi terdiri dari 6 blok yang sering disebut dengan (information system building block) yang terdiri dari masukan, model, keluaran, basis data, teknologi, dan pengendalian.
Arsitek yang merancang dan mengembangkan blok tersebut bertanggung jawab menjadikan blok-blok tersebut menjadi bangunan sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi bagi para pemakainya dan disebut dengan analisis sistem (system analysis). Berikut akan diuraikan penjelasan masing-masing blok komponen sistem tersebut menurut Makruf (2016).

Masukan (Input Block)


Masukan adalah data yang masuk ke dalam sistem akuntansi beserta media dan metode yang digunakan untuk memasukkan data tersebut kedalam sistem. Masukan terdiri atas transaksi, pernyataan, permintaan, perintah, dan pesan. Pada umumnya, memasukkan data harus mengikuti aturan mengenai identifikasi, otorisasi, tata letak, dan pengolahannya. Cara untuk memasukkan masukan ke dalam sistem bisa berupa tulisan tangan formulir kertas, pengenalan fisik seperti sidik jari, papan ketik, dan lainnya.
Contoh: Dalam sistem akuntansi untuk menghasilkan laporan penjualan per jenis produk, baik transaksi penjualan dan retur penjualan merupakan masukan. Tanggal transaksi, jenis produk, kuantitas, harga jual satuan nama pelanggan merupakan masukan yang dimasukkan ke dalam sistem akuntansi guna menghasilkan informasi penjualan per jenis produk. Medianya berupa formulir faktur penjualan yang mempunyai format atau aturan tertentu untuk mengisinya.

Model (Model Block)


Blok Model terdiri dari logico-mathematical model yang mengolah masukan data yang disimpan dengan berbagai macam cara untuk dapat memproduksi hasil yang dikehendaki atau keluaran. Dan menjawab atas pertanyaan atau dapat meringkas atau menggabungkan data menjadi laporan yang ringkas.
Contoh: Pengolahan data pendapatan dan biaya supaya menghasilkan laporan laba rugi memerlukan logico-mathematical model sederhana berikut
Laba = Pendapatan – Biaya

Keluaran (Output Block)


Produk dari sistem informasi adalah output yang berupa informasi bermutu dan dokumen dibutuhkan untuk semua tingkat manajemen dan semua pemakai informasi, baik pemakai informasi intern maupun eksternal. Keluaran sistem akuntansi dapat berupa faktur, surat order pembelian, laporan pelaksanaan anggaran, pesan, perintah serta hasil pengambilan keputusan.

Teknologi (Technology Block)


Teknologi merupakan alat penunjang sistem informasi akuntansi. Teknologi dapat menangkap masukan, menjalankan model, menyimpan dan mengakses data, menghasilkan data keluaran serta mengendalikan seluruh sistem. Dalam sistem akuntansi berbasis komputer, teknologi digolongkan menjadi tiga komponen, yaitu komputer, penyimpanan data eksternal (auxiliary storage) telekomunikasi, dan perangkat lunak (software).

Basis Data (Data Base Block)


Blok ini merupakan tempat menyimpan data yang digunakan untuk melayani kebutuhan pemakai informasi. Basis data dibedakan menjadi dua yaitu fisik dan logis. Secara basis, data fisik adalah melalui media menyimpan data seperti flashdisk, pita magnetik kaset, dan lainnya. Basis data logis adalah bagaimana struktur penyimpanan data sehingga menjamin ketepatan, ketelitian, dan relevansi penyajian informasi untuk memenuhi kebutuhan pemakai.

Pengendalian (Control Block)


Seluruh sistem informasi yang terkait harus mendapat perlindungan dari bencana, ancaman seperti kebakaran, kecurangan, penggelapan, ketidakefisienan, sabotase, dan kemungkinan buruk lainnya. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sistem informasi ini adalah:
a. Penggunaan sistem pengolahan catatan.
b. Penerapan pengendalian akuntansi.
c. Pengembangan rancangan induk sistem informasi.
d. Pembuatan rencana darurat.
e. Penerapan prosedur pemilihan karyawan.
f. Pembuatan dokumentasi lengkap tentang sistem.
g. Perlindungan bencana.


3.KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil adalah dengan adanya sistem informasi akuntansi, maka pengolahan data pencatatan semua transaksi keuangan tidak lagi menjadi rumit dan tersistem secara otomatis tanpa harus melewati sebuah proses perhitungan manual yang rumit dan rentan dengan kesalahan. SIA merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat khusus untuk mempermudah kegiatan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan akuntansi. Selain itu SIA dibuat untuk mengambil keputusan. Dari tulisan ini dapat di ketahui komponen SIA agar pembaca dapat membentuk SIA yang berkualitas.

4.DAFTAR PUSTAKA

Senin, 31 Desember 2018

Makalah IT Forensik


MAKALAH IT FORENSIK


Hasil gambar untuk logo gundar


Disusun Oleh :

Rhowinda Putri H
36116287

Fakultas Prog. Diploma Tiga Teknologi Informasi 
Jurusan D3 - Manajemen Informatika
2018









Definisi IT Forensik
   
   IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta – fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti – bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran – pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti – bukti digital.
    Menurut Noblett IT Forensik berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
     Menurut Judd Robin IT Forensik yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti – bukti hukum yang mungkin.

Tujuan IT forensik
  1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi atau entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
  2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak – pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik
  1. Dasar – dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja.
  2. Bagaimana partisi drive, hidden partition dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda.
  3. Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry.
  4. Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
  5. Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu.

Prinsip IT Forensik
  1. Forensik bukan proses hacking.
  2. Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah.
  3. Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus.
  4. Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli.
  5. Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali.
  6. Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image.

Undang – Undang IT Forensik
         
       Secara umum, materi Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain :
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)


        Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain :
  1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
  2. Akses ilegal (Pasal 30).
  3. Intersepsi ilegal (Pasal 31).
  4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
  5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
  6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).


Contoh Kasus dalam Penggunaan IT forensik
         
         Pembobolan ATM dengan Teknik ATM Skimmer Scam, belakangan ini indonesia sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM”. Para nasabah tiba – tiba saja kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar, kasus pembobolan ini pertama kali terjadi di Bali, dengan korban nasabah dari 5 Bank besar yakni BCA, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.
         Modus pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah :
  1. Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke mulut slot kartu ATM.
  2. Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka skimmer dicabut.
  3. Setelah itu kemudian menyalin data ATM yang direkam oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
  4. Pada proses ketiga diatas, pelaku sudah memiliki ATM duplikasi (hasil generate) dan setelah memeriksa kevalidan kartu. Kini saatnya melakukan penarikan dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui jaringannya keberbagai tempat, bahkan ada juga yang menjual kartu hasil duplikasi tersebut.

       Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas adalah dengan menggunakan hardware berupa head dan card reader, dimana hardware tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar dalam mesin ATM.

Kesimpulan

Jadi, IT Forensik dapat digunakan untuk membantu pihak kepolisian untuk mengungkap berbagai macam kejahatan-kejahatan komputer. Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memerangi cyber crime

Sumber : http://fajar-dwidiw.blogspot.com/2015/04/makalah-it-forensik.html

Sabtu, 10 November 2018

Penyusunan Personalia



  • Proses Penyusunan Personalia

Penyusunan personalia adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan perekrutan, penempatan, lahan, dan pengembangan anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia berhubungan dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi. Lalu pembahasannya menjadi bagian dari fungsi pengarahan. Fungsi tersebut berhubungan dengan fungsi pengorganisasian. Semua fungsi manajemen saling berkaitan sehingga fungsi penyusunan personalia harus dilakukan oleh manajer.

Menurut saya proses penyusunan personalia adalah serangkaain kegiatan yang dijalankan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan personalia organisasi dengan SDM, posisi, dan waktu yang tepat. Proses ini dilaksanakan dalam dua lingkungan yang berbeda yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Unsur – unsurnya terdapat dalam organisasi.





  • Contoh Surat Lamaran Kerja


Bogor, 10 November 2018

Kepada Yth.
Pimpinan PT Profindo International Securities
Jakarta


Dengan hormat,
Sehubungan dengan informasi adanya lowongan kerja di PT Profindo International Securities bagian IT Staff, maka dengan ini saya:
N a m a        :
Alamat         :
TTL             :
Pendidikan Terakhir :
No. Telp        :

Bermaksud untuk mengajukan permohonan penempatan kerja pada posisi IT Staff. Dengan surat permohonan ini saya berkomitmen untuk memberikan kompetensi tenaga dan waktu saya apabila diperlukan. Sangat besar harapan saya agar dapat diberikan kesempatan wawancara ataupun tes lainnya.

Dan sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto Copy Ijazah Terakhir yang Dilegalisir
3. Foto Copy Transkip Nilai yang Dilegalisir
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy Kartu Keluarga
6. Foto Copy Sertifikat
7. Surat Pengalaman Kerja
8. Pas Foto Terbaru warna ukuran 4X6 4 Lembar

Demikianlah surat lamaran ini, sangat besar harapan saya untuk dapat bergabung di Perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin, dan tentunya saya akan melakukan yang terbaik untuk PT Profindo International Securities.

Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya mengucapkan terima kasih.

Hormat Saya


(nama pelamar)


Sumber :
http://contohlamaransurat.blogspot.com/

Jumat, 09 November 2018

3 Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Cara Menanggulanginya


1.      Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.comhttp://www.clikbca.comhttp://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar)
Cara penanggulangan :
Berhati-hati dalam menggunakan e-banking dan harus lebih teliti dalam menggunakannya.

2.    Tersangka Baru Skimming Tertangkap Saat Beraksi di Bank Mandiri
Senin, 19 Maret 2018 TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini mengumumkan penangkapan tersangka baru kasus skimming anggota sindikat pembobol data rekening nasabah bank. Tersangka merupakan warga negara Asing (WNA) Bulgaria bernama Kaloyan Vasilev alias KVB, 41 tahun.Pria itu ditangkap di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, saat sedang beraksi. "Kami berhasil menangkap WNA Bulgaria, di mana tersangka ditangkap oleh satpam yang berjaga di ATM tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.
Kaloyan Vasilev berperan menerima suplai data nasabah bank dari PETCHO di Bulgaria. PETCHO adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bulgaria. KVB juga bertugas memindahkan data dari laptopnya ke kartu kosong, yang sudah disiapkan melalui deep skimmer, dan melakukan transaksi dengan kartu-kartu tersebut di beberapa ATM.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit laptop merek Lenovo, 2 deep skimmer, 196 kartu ATM yang telah diisi data curian, 1 paspor, 10 lembar stiker, 1 amplas, 5 unit handphone, dan uang tunai Rp 77 juta.
KVB akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 47 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap 3 orang berkewarganegaraan Rumania, 1 berkewarganegaraan Hungaria, dan 1 warga Indonesia dalam kasus skimming ini.
Para tersangka telah melakukan aksi ini selama empat bulan terakhir, sejak Oktober 2017 hingga Februari 2018. Praktik skimming oleh pelaku pun, kata Nico, tidak hanya dilakukan di Indonesia, melainkan di 20 negara lain, seperti Australia, Jerman, Amerika Serikat, hingga Afrika Selatan. "Mereka berpindah-pindah jadi tidak bertahan lama di satu lokasi," ujarnya.

Cara penanggulangan :
Lebih teliti saat kita menggunakan atm dan segera laporkan apabila ada hal yang janggal atau bermasalah seperti pengurangan saldo atm secara tiba-tiba.


3.    Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di  Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang  ternyata foto tersebut 100%  palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler  ibunya yang kemudian disebarkannya lewat  akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.  
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri.  Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu,  memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf  kepada seluruh masyarakat , terutama keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Cara penanggulangannya :
Mayarakat jangan mudah menerima informasi hoax dan harus memeriksa kebenaran dari informasi tersebut. Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
https://metro.tempo.co/read/1143120/sales-motor-tertuduh-kasus-pembobolan-bank-rp-50-miliar-ajukan-pra-peradilan
http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http://bsidualdegree.blogspot.com/2013

Selasa, 16 Oktober 2018

Isu Profesionalisme dibidang TI


Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
Ciri-ciri Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
2.      Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.

Namun seiring perkembangan dunia teknologi. Profesionalisme terkadang disalah gunakan sebagai contoh  pada kasus Data Forgery yaitu dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Kesimpulan :
Profesionalisme harus dimiliki oleh seseorang agar tidak menyalahgunakanan ilmu yang dimiliki, sehingga berbuat sesuatu yang dapat merugikan orang lain. Dari contoh kasus diatas sebagai seorang yang memiliki kemampuan dibidang IT sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Karna dampaknya merugikan bagi orang lain.

Daftar Pustaka :
https://rinoariffudin.wordpress.com/2016/03/23/ciri-ciri-profesionalisme-dibidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-dimiliki-seorang-it/